Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, menyatakan dukungannya terhadap langkah CEO Danantara dalam mempercepat proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Kementerian Lingkungan Hidup di 20 lokasi strategis. Menurutnya, percepatan proyek tersebut menjadi langkah nyata dalam menjawab persoalan sampah perkotaan yang terus meningkat.
Ramses menilai sinergi antara Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup merupakan bentuk kolaborasi yang sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah modern di Indonesia. Ia menyebut, persoalan sampah tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama, melainkan membutuhkan teknologi dan sistem yang berkelanjutan.
Menurut Ramses Sitorus, koordinasi yang dilakukan Danantara bersama KLH untuk menentukan lokasi-lokasi potensial pembangunan PSEL menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program nasional penanganan sampah perkotaan. Penentuan lokasi yang tepat dinilai menjadi kunci keberhasilan proyek tersebut.
“Langkah Danantara ini sangat kami apresiasi. Penentuan lokasi yang tepat akan memastikan efektivitas PSEL dalam mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan. Ini adalah bagian integral dari program nasional yang sangat penting untuk keberlanjutan lingkungan kita,” ujar Ramses Sitorus dalam sebuah pernyataan, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan PSEL tidak hanya berfungsi mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir, tetapi juga mampu menghasilkan energi listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Dengan demikian, proyek ini dinilai memberikan manfaat ganda, baik dari sisi lingkungan maupun energi.
Ramses juga berharap proyek PSEL dapat membuka peluang investasi baru dan menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah. Menurutnya, pembangunan fasilitas modern seperti ini akan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan PSEL akan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Ia memastikan seluruh tahapan proyek dilakukan sesuai regulasi yang berlaku agar berjalan transparan, efektif, dan tepat sasaran.
“Kami memastikan bahwa setiap tahapan dalam pembangunan PSEL, mulai dari perencanaan, perizinan, hingga konstruksi, akan mengacu pada Perpres 109/2025. Kepatuhan terhadap regulasi ini adalah jaminan kami untuk mewujudkan proyek yang berkualitas, transparan, dan akuntabel,” tegas Rosan Roeslani.
Rosan menambahkan bahwa percepatan proyek ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan sampah nasional. Ia optimistis kehadiran PSEL di 20 lokasi akan menjadi tonggak penting dalam transformasi pengelolaan sampah di Indonesia.
Di akhir keterangannya, Ramses Sitorus mengajak seluruh pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung implementasi proyek tersebut. Menurutnya, keberhasilan program nasional penanganan sampah membutuhkan keterlibatan semua pihak agar lingkungan yang bersih dan berkelanjutan dapat terwujud.