Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, mengapresiasi kebijakan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan yang memungkinkan perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik kendaraan dinilai sebagai inovasi signifikan yang akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Ramses Sitorus menyambut baik kebijakan ini sebagai solusi cerdas atas kendala yang selama ini dihadapi oleh banyak pemilik kendaraan. Menurutnya, persyaratan KTP asli pemilik kendaraan seringkali menjadi penghalang, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas atau bagi pemilik yang berhalangan hadir secara fisik. Hal ini kerap kali menyebabkan penundaan pembayaran pajak.
“Ini adalah terobosan yang sangat positif dari Korlantas Polri. Selama ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan dalam memperpanjang STNK karena terkendala KTP asli pemilik. Kebijakan baru ini jelas akan sangat membantu, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan seken atau yang berdomisili jauh dari domisili pemilik KTP,” ujar Ramses Sitorus dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Ia menambahkan bahwa kemudahan dalam proses administrasi pembayaran pajak kendaraan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur serta layanan publik.
“Dengan adanya kemudahan ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak akan semakin meningkat. Selama ini, banyak pemilik kendaraan yang menunda atau bahkan enggan membayar/memperpanjang pajak kendaraan karena merasa dipersulit dengan persyaratan administrasi yang ada. Kini, hambatan itu seharusnya sudah berkurang,” jelas Ramses.
Kebijakan baru ini merupakan respons terhadap masukan dari masyarakat dan upaya Korlantas Polri untuk terus melakukan perbaikan layanan publik. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan birokrasi dan memberikan pelayanan yang lebih efisien serta ramah kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Ramses Sitorus juga mengapresiasi upaya Korlantas Polri dalam memanfaatkan teknologi untuk mempermudah layanan. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik, penerapan kebijakan ini kemungkinan besar didukung oleh sistem digitalisasi yang terintegrasi, sehingga verifikasi data dapat dilakukan secara non-fisik.
Sebagai penutup, Ramses Sitorus mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh Korlantas Polri ini dengan sebaik-baiknya.
“Mari kita manfaatkan kebijakan ini untuk tertib administrasi dan taat membayar pajak. Ini adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan,” pungkasnya.