
Jakarta, Antartika Media Indonesia – Dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap koperasi desa, Menteri Koperasi menyarankan agar calon pengurus Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih wajib lolos BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan status kredit yang bersih. Hal ini disampaikan dalam forum dialog nasional pemberdayaan ekonomi desa yang digelar Kemenkop di Jakarta.
Menteri menyatakan bahwa koperasi desa yang kuat harus dimulai dari pengurus yang kredibel dan memiliki rekam jejak keuangan yang sehat. “Kalau pengurusnya punya masalah kredit macet, bagaimana bisa mengelola dana anggota secara aman dan transparan? Maka salah satu syarat yang patut diterapkan adalah lolos BI Checking,” ujarnya.
KopDes Merah Putih merupakan program strategis nasional yang dirancang sebagai alat pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis desa, dengan semangat gotong royong dan kedaulatan ekonomi rakyat. Koperasi ini akan mendapatkan akses pembiayaan dari pemerintah dan lembaga keuangan, sehingga penting untuk memastikan bahwa pengurusnya tidak memiliki catatan buruk dalam sistem perbankan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyaringan awal untuk menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga koperasi. “Kami ingin memastikan KopDes Merah Putih tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar dikelola oleh orang-orang yang layak dipercaya. Karena itu, kami sarankan agar dilakukan BI Checking bagi semua pengurus sebelum mereka dilantik,” tambah Menteri.
Sejumlah kalangan menyambut baik usulan ini. Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, mendukung penuh langkah tersebut dan menyatakan bahwa koperasi harus dipimpin oleh individu yang bebas dari masalah moral dan finansial. “Ini adalah bentuk pencegahan dini terhadap potensi penyelewengan dana anggota,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi juga akan segera menerbitkan panduan teknis terkait pembentukan dan pengawasan KopDes Merah Putih, termasuk kriteria administratif dan verifikasi keuangan calon pengurus. Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan koperasi yang sehat, profesional, dan mampu menopang ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan. (Red)