Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Antartika, Ramses Sitorus, menilai wacana penyatuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) patut dikaji secara serius sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kinerja Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum.
Menurut Ramses, tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks membutuhkan sistem kerja yang lebih terintegrasi, cepat, dan efisien. Ia menilai pemisahan kewenangan yang ada saat ini dalam beberapa kasus dapat menimbulkan tumpang tindih koordinasi dan memperpanjang proses penanganan perkara.
“Wacana penyatuan Jampidum dan Jampidsus layak untuk dikaji secara mendalam. Korps Adhyaksa saat ini perlu terus melakukan evaluasi kelembagaan agar semakin efektif dalam menjawab tantangan penegakan hukum yang berkembang,” ujar Ramses dalam keterangannya, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat saat ini menginginkan proses hukum yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan efektivitas penanganan perkara perlu dipertimbangkan secara objektif.
Menurut Ramses, penyatuan dua bidang tersebut dapat membuka peluang terciptanya koordinasi yang lebih baik dalam penanganan perkara yang memiliki irisan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efisien dan tidak terhambat oleh persoalan administratif maupun birokrasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa wacana tersebut harus terlebih dahulu dikaji secara akademis dan kelembagaan. Pemerintah, Kejaksaan Agung, kalangan akademisi, serta para praktisi hukum perlu duduk bersama untuk menilai manfaat dan risiko yang mungkin timbul apabila perubahan struktur dilakukan.
“Jangan sampai perubahan dilakukan hanya karena mengikuti tren. Yang paling penting adalah apakah perubahan tersebut benar-benar mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ramses juga menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Menurutnya, reformasi kelembagaan tidak akan berjalan optimal apabila tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas jaksa, pemanfaatan teknologi, serta sistem pengawasan yang kuat.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Namun, menurutnya, reformasi harus terus dilakukan agar institusi kejaksaan semakin profesional dan dipercaya masyarakat.
Ramses menilai bahwa efektivitas lembaga penegak hukum merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kepastian hukum yang kuat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap sistem hukum Indonesia.
“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya berdampak pada keadilan, tetapi juga pada pembangunan ekonomi dan kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, setiap upaya pembenahan institusi harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap wacana penyatuan Jampidum dan Jampidsus dapat dibahas secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak sehingga menghasilkan keputusan yang benar-benar berpihak pada kepentingan penegakan hukum.
“Jika kajian menunjukkan bahwa penyatuan dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas kerja Korps Adhyaksa, maka hal itu layak dipertimbangkan. Yang terpenting adalah bagaimana kejaksaan semakin kuat, profesional, dan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat,” tutup Ramses Sitorus.