Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Antartika, Ramses Sitorus, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung yang terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani perkara-perkara pidana tertentu. Menurutnya, tidak semua tindak pidana harus berujung pada proses persidangan, terutama kasus-kasus ringan yang tidak menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.
Ramses menilai bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai penghukuman, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rasa keadilan, dan manfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan bahwa tujuan utama hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan, bukan semata-mata memenjarakan setiap pelaku tindak pidana.
“Langkah Kejaksaan Agung yang mengedepankan restorative justice patut diapresiasi. Tidak semua tindak pidana harus dibawa ke pengadilan. Ada kasus-kasus tertentu yang lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan perdamaian dan pembinaan,” ujar Ramses dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Menurutnya, contoh sederhana adalah kasus pencurian barang bernilai sangat kecil seperti sandal jepit yang dilakukan karena faktor ekonomi atau ketidaktahuan. Dalam kasus seperti itu, proses hukum yang panjang dan biaya negara yang besar terkadang tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Ramses menegaskan bahwa pendekatan tersebut bukan berarti memberikan pembenaran terhadap tindakan melanggar hukum. Namun, negara harus mampu membedakan antara pelaku kejahatan yang memang berniat merugikan masyarakat secara serius dengan pelaku yang melakukan kesalahan ringan dan masih memiliki peluang untuk diperbaiki.
Ia menjelaskan bahwa pemidanaan seharusnya menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium), khususnya untuk perkara-perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui mediasi antara pelaku dan korban. Dengan demikian, korban tetap mendapatkan keadilan, sementara pelaku memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Lebih lanjut, Ramses menilai bahwa penerapan keadilan restoratif juga dapat membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Banyak narapidana yang menghuni lapas berasal dari perkara-perkara ringan yang sebenarnya masih memungkinkan diselesaikan melalui mekanisme alternatif.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu terus diberikan ruang untuk menggunakan diskresi secara bijaksana dalam menangani perkara ringan. Dengan begitu, energi penegakan hukum dapat lebih difokuskan pada pemberantasan tindak pidana besar seperti korupsi, narkotika, perdagangan orang, dan kejahatan terorganisir lainnya.
Ramses juga mengingatkan bahwa masyarakat harus memahami konsep restorative justice secara utuh. Pendekatan tersebut tidak berarti pelaku dibebaskan begitu saja, melainkan tetap ada pertanggungjawaban, permintaan maaf, penggantian kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Negara harus tegas terhadap koruptor dan pelaku kejahatan besar yang merugikan rakyat. Namun untuk kasus-kasus ringan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan memberikan manfaat lebih besar bagi semua pihak, pendekatan restorative justice adalah pilihan yang bijak,” katanya.
Ia berharap kebijakan yang telah dijalankan Kejaksaan Agung dapat terus diperkuat dengan pengawasan yang baik agar tidak disalahgunakan. Dengan demikian, sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Di akhir pernyataannya, Ramses menegaskan bahwa hukum harus menjadi sarana untuk menciptakan keadilan yang substantif, bukan sekadar menegakkan aturan secara kaku.
“Masyarakat ingin melihat hukum yang adil dan manusiawi. Tidak semua tindak pidana harus diadili di pengadilan, contohnya kasus pencurian sandal jepit yang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang lebih bijaksana dan proporsional,” tutupnya.