Jakarta, Antartika Media Indonesia – Kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung RI mengumumkan bahwa sebanyak 47 orang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ketua Umum Antartika, Ramses Sitorus menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan berdasarkan alat bukti yang sah agar setiap pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Besarnya jumlah pihak yang disebut oleh Kejagung diduga terlibat tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan atau membatasi proses penyelidikan maupun penyidikan. Kami meminta agar seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak ada satu pun yang lolos dari jerat hukum apabila terbukti bersalah,” ujar Ramses Sitorus, Minggu (12/7).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penuntasan perkara korupsi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penanganan kasus secara terbuka juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi.
Selain itu, Ketum Antartika berharap proses hukum dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam perkara harus diberikan hak-hak hukumnya selama proses pemeriksaan berlangsung, sementara aparat penegak hukum diminta tetap berpegang pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan. Masyarakat menantikan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan maupun penyidikan, termasuk penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila telah didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Ketum Antartika berharap penanganan perkara ini dapat menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum di Indonesia,” tutupnya.