
Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus, menyampaikan apresiasi atas sikap Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang secara terbuka mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Dukungan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam membenahi sistem penegakan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara.
Ramses menggarisbawahi bahwa korupsi merupakan musuh terbesar bangsa. “Korupsi adalah kejahatan yang melumpuhkan masa depan. Bukan hanya merugikan negara secara materiil, tapi juga menghancurkan nilai keadilan dan kepercayaan rakyat,” ujarnya. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial untuk mengakhiri impunitas para pelaku kejahatan kerah putih.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) dalam draf RUU tersebut, disebutkan bahwa: “Perampasan Aset adalah tindakan negara untuk mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa bergantung pada adanya putusan pidana.” Ini sejalan dengan prinsip non-conviction based confiscation yang sudah diterapkan di berbagai negara. UU ini tidak hanya menyasar pelaku, tapi juga pihak-pihak yang menerima, menyembunyikan, atau menguasai hasil kejahatan.
Selanjutnya, Pasal 9 menyatakan bahwa: “Jaksa Agung berwenang mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menetapkan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.” Proses ini diawali dengan pembuktian terbalik atas kepemilikan harta kekayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12, yang mewajibkan pihak terperiksa menjelaskan asal-usul aset yang tidak sesuai dengan profil penghasilan atau kekayaan yang sah.
“Dengan pasal-pasal tersebut, kita tidak lagi hanya bergantung pada vonis pidana yang seringkali berlarut-larut. Negara bisa langsung bertindak, mengembalikan aset yang sejatinya milik rakyat,” jelas Ramses.
Ramses menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengedukasi publik dan mengawasi implementasi undang-undang ini. Ramses menegaskan bahwa semangat utama dari regulasi ini adalah keadilan sosial dan pemulihan hak rakyat. Ia juga meminta agar DPR segera menetapkan RUU tersebut sebagai prioritas legislasi nasional tahun 2025.
“Jika Presiden Prabowo mendukung dan rakyat menginginkan, maka tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda. Ini saatnya bangsa kita tegas kepada koruptor dan mengembalikan martabat hukum,” ujar Ramses. (Red)