Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Antartika menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan menyusul perkembangan proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang tengah menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya, Ketum Antartika menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, polemik yang terus berkembang tanpa penyelesaian yang jelas berpotensi memunculkan perpecahan serta mengganggu situasi sosial di ruang publik.
“Kasus ini sudah berlarut-larut dan memecah masyarakat. Ketika persoalan sudah masuk ke ranah hukum, maka proses yang dilakukan aparat perlu dihormati,” ujar Ketum Antartika dalam keterangannya. Minggu (21/6).
Ia menilai langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang perlu diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme.
Ketum Antartika menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan prosedur yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa tindakan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Polisi juga menyebut proses tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketum Antartika juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan di luar proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, semua pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat memperkeruh situasi dan memperpanjang perdebatan di tengah masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Ketum Antartika berharap proses hukum yang berlangsung dapat menghadirkan kejelasan serta kepastian bagi publik. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan melalui jalur hukum diharapkan mampu mengakhiri polemik yang selama ini menjadi perhatian luas masyarakat.