Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Antartika Group, Ramses Sitorus, menegaskan bahwa praktik sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang melakukan penagihan kepada teman, saudara, maupun kerabat peminjam merupakan tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurutnya, penyalahgunaan data kontak yang tersimpan di perangkat pengguna tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Ramses mengatakan bahwa banyak masyarakat mengeluhkan tindakan penagihan yang tidak hanya ditujukan kepada peminjam, tetapi juga kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan utang tersebut.
Akibatnya, tidak sedikit keluarga maupun teman peminjam yang merasa terganggu, bahkan mengalami tekanan psikologis akibat praktik penagihan tersebut.
“Jika penagihan dilakukan kepada teman, saudara, atau rekan kerja yang tidak memiliki kewajiban terhadap pinjaman tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan data pribadi. Data seseorang tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa persetujuan yang jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ramses dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Menurut Ramses, kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar data mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Oleh karena itu, setiap penyelenggara layanan digital, termasuk perusahaan pinjaman online, wajib menghormati hak privasi pengguna dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak mengandung unsur intimidasi. Penagihan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perjanjian pinjaman berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pihak serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.
Ramses meminta otoritas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pinjaman online yang masih melakukan praktik-praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, tindakan tegas perlu diberikan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar aturan agar tidak ada lagi korban yang mengalami tekanan akibat penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Masyarakat perlu memastikan bahwa platform yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang serta memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait akses terhadap data pribadi.
Ramses menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati. Ia berharap seluruh pelaku industri keuangan digital dapat menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan privasi sehingga perkembangan teknologi finansial di Indonesia dapat berjalan sehat, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.