
Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, menyampaikan perlunya peningkatan hak-hak pekerja jasa langsung yang direkrut oleh pemerintah daerah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur aspek perekrutan tenaga kerja, hak-hak dasar seperti cuti tahunan dan cuti sakit bagi pekerja jasa langsung masih belum diakomodasi secara jelas dalam regulasi tersebut.
Ramses menggarisbawahi bahwa pekerja jasa langsung yang bekerja di instansi pemerintah daerah memiliki beban kerja yang sama dengan pegawai lainnya, namun sering kali tidak mendapatkan hak cuti yang layak. “Pemerintah daerah banyak menggunakan tenaga kerja jasa langsung untuk mendukung operasionalnya, tetapi ironisnya, mereka tidak memiliki hak cuti yang jelas dalam aturan yang ada. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (16/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun Perpres 16/2018 mengatur mekanisme pengadaan tenaga kerja jasa lainnya, regulasi tersebut masih perlu diperkuat dengan aturan turunan yang lebih detail mengenai perlindungan pekerja. “Pekerja jasa langsung bukan hanya sekadar tenaga kontrak sementara, mereka berkontribusi besar dalam pelayanan publik di daerah. Sudah seharusnya mereka mendapatkan hak yang sama dengan pegawai kontrak lainnya,” tambahnya.
Ramses juga mengajak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan terkait agar lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah daerah tidak hanya fokus pada efisiensi anggaran dalam perekrutan tenaga kerja, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan mereka. “Hak cuti adalah bagian dari kesejahteraan pekerja, bukan sekadar fasilitas tambahan. Jika pegawai negeri dan pegawai kontrak mendapatkan hak tersebut, maka pekerja jasa langsung juga berhak atas perlakuan yang sama,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pemerintah daerah lebih proaktif dalam menyusun kebijakan yang lebih berkeadilan bagi pekerja jasa langsung. Menurutnya, jika aturan yang ada belum cukup melindungi pekerja, maka revisi atau regulasi tambahan perlu segera dibuat. “Jangan sampai pekerja yang mendukung pelayanan publik di daerah merasa tidak dihargai hanya karena status mereka berbeda,” ujarnya.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan kondisi pekerja jasa langsung yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program-program daerah. Reformasi kebijakan di bidang ketenagakerjaan akan menjadi langkah maju dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan bagi seluruh tenaga kerja di sektor pemerintahan daerah,”Novel. (Red)