Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Alinasi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, mengeluarkan pernyataan terkait polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban yang disalurkan oleh Presiden Republik Indonesia sepenuhnya sah dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan guna memberikan pandangan yang jernih berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang ada, di tengah perdebatan publik yang sempat mengemuka belakangan ini.
Ramses menjelaskan bahwa dasar hukum penggunaan anggaran negara untuk keperluan tersebut telah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026.
Di dalam peraturan tersebut, negara memberikan ruang dan alokasi anggaran khusus untuk pelaksanaan program bantuan kemasyarakatan Presiden atau yang biasa disingkat dengan Banpres maupun Banmaspres.
Pengelolaan dan penyaluran dana ini secara teknis diamanatkan melalui Kementerian Sekretariat Negara sebagai lembaga yang bertugas membantu Presiden dalam menjalankan fungsi kenegaraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih rinci ia menegaskan, program bantuan kemasyarakatan ini merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendekatkan negara dengan rakyat, sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam momen-momen penting bagi kehidupan beragama dan sosial kemasyarakatan.
Pengadaan hewan kurban yang kemudian dibagikan ke berbagai daerah, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu atau yang tinggal di wilayah terpencil, masuk sepenuhnya dalam kategori bantuan sosial dan kemasyarakatan yang telah dianggarkan dan disahkan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif.
“Pengadaan hewan kurban Presiden ini merupakan tradisi baik yang bertujuan agar manfaat ibadah kurban dapat dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat, bukan hanya oleh kalangan tertentu saja,” ujar Ramses dalam keterangan persnya, Jumat (29/5).
Merespons berbagai pendapat yang mempertanyakan legalitas dan etika penggunaan anggaran tersebut, Ramses meminta kepada seluruh elemen masyarakat, para pengamat, maupun pihak-pihak yang berpendapat berbeda untuk tidak lagi memperpanjang polemik yang berkembang.
Menurutnya, perdebatan yang terus-menerus diperpanjang tanpa merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku hanya akan menimbulkan kerisauan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat luas.
Ia mengingatkan bahwa tujuan utama dari setiap kebijakan dan program pemerintah adalah untuk kesejahteraan rakyat. Jika pengadaan hewan kurban ini justru dijadikan bahan perdebatan berlarut-larut, dikhawatirkan hal itu akan mengaburkan tujuan mulia di balik program tersebut.
Bahkan, kondisi ini berpotensi memicu perpecahan atau perdebatan di tengah masyarakat yang sejatinya harus bersatu dalam semangat beribadah dan kebersamaan menjelang Hari Raya Idul Adha.
“Kita semua sepakat bahwa keberagaman pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, mari kita juga melihat dan merujuk pada peraturan yang berlaku. Karena dasar hukumnya sudah jelas dan anggarannya pun sudah disiapkan sesuai ketentuan, maka sebaiknya permasalahan ini tidak perlu lagi diperdebatkan berlebihan. Mari kita fokus pada manfaat nyata yang diterima masyarakat dari penyaluran bantuan ini,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Ramses kembali menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ia berharap masyarakat dapat memahami konteks penggunaan anggaran negara tersebut sebagaimana mestinya, sehingga tidak ada lagi keraguan atau prasangka negatif.
Dengan pemahaman yang benar, ia optimis tradisi pemberian hewan kurban dari Presiden dapat terus menjadi sarana berbagi kebahagiaan dan keberkahan, sekaligus mempererat hubungan yang harmonis antara pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.