Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, mendukung penuh langkah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, yang memastikan syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen akan tetap diakomodasi dan diperkuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Pernyataan ini disampaikan Ramses sebagai respons atas arahan dari pimpinan DPR yang menegaskan komitmen parlemen untuk menjamin ruang partisipasi politik kaum perempuan di kancah demokrasi Indonesia. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjaga prinsip kesetaraan dan keadilan dalam sistem ketatanegaraan kita.
Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menegaskan bahwa dalam seluruh draf pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan tidak akan dihilangkan atau dikurangi porsinya.
Ia memastikan bahwa ketentuan kuota minimal 30 persen bagi calon legislatif dari unsur perempuan akan tetap dipertahankan, bahkan mekanisme pengawasan dan penegakan sanksinya akan diperjelas sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan agar tujuan awal pemberian ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berkiprah di dunia politik benar-benar terwujud secara nyata.
Ramses menilai sikap tegas yang diambil oleh Wakil Ketua DPR tersebut merupakan langkah maju yang sangat positif bagi perjalanan demokrasi Indonesia.
Ia menekankan bahwa kehadiran perempuan di lembaga legislatif membawa perspektif, kepedulian, dan kebijakan yang lebih beragam serta menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari perlindungan anak, kesehatan, hingga kesejahteraan keluarga.
Oleh karena itu, menjaga ketentuan ini dalam peraturan perundang-undangan adalah bentuk penghormatan negara terhadap potensi besar yang dimiliki oleh separuh lebih penduduk Indonesia tersebut.
Lebih lanjut, Ramses juga memberikan apresiasi dan dukungan sepenuhnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengenaan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif.
Menurutnya, putusan hakim konstitusi tersebut sudah sangat tepat, relevan, dan sejalan dengan semangat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Sanksi yang tegas diperlukan agar ketentuan yang ada tidak sekadar menjadi aturan tertulis, melainkan benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan dengan tanggung jawab oleh seluruh peserta pemilu.
“Putusan MK ini memberikan kepastian hukum sekaligus peringatan yang jelas bagi seluruh partai politik. Tidak ada lagi ruang untuk mengabaikan keterwakilan perempuan. Jika aturan ini dilanggar, maka konsekuensi hukum harus diterapkan. Hal ini sangat wajar dan adil, mengingat tujuan utama aturan ini adalah mendorong keterlibatan lebih banyak perempuan dalam pengambilan keputusan publik,” ujar Ramses dalam keterangan persnya, Jumat (29/5).
Ramses juga menegaskan fakta bahwa saat ini sudah sangat banyak perempuan Indonesia yang memiliki kapasitas, kemampuan, keahlian, serta integritas tinggi untuk terjun ke dunia politik.
“Kualitas sumber daya manusia perempuan di Indonesia telah berkembang pesat, banyak yang berpendidikan tinggi, memiliki rekam jejak kerja yang baik, dan memiliki kepedulian mendalam terhadap kemajuan bangsa. Bakat dan potensi ini, adalah modal besar yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik,” tambahnya.
Ramses berpendapat bahwa pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan sebenarnya bukanlah hal yang sulit atau memberatkan bagi partai politik. Justru sebaliknya, hal ini menjadi peluang bagi partai untuk memperkuat barisan kader mereka dengan tokoh-tokoh perempuan yang berkualitas dan berkompeten.
Tantangan yang ada saat ini bukan pada ketersediaan calon yang layak, melainkan pada kemauan politik setiap partai untuk membuka ruang dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para kader perempuan tersebut.
Di akhir pernyataannya, Ramses berharap seluruh partai politik dapat menyikapi revisi Undang-Undang Pemilu ini dengan perspektif yang maju dan terbuka. Ia berharap ketentuan keterwakilan perempuan tidak lagi dilihat sebagai beban atau kewajiban formalitas semata, melainkan sebagai kebutuhan strategis untuk memperkuat sistem demokrasi dan mempercepat pembangunan nasional.
Dengan semakin banyaknya pemimpin perempuan yang duduk di kursi legislatif, diyakini kebijakan yang dihasilkan akan semakin inklusif, berkeadilan, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.