Para aktivis antikorupsi menuntut dibuatnya Undang-Undang Perampasan Aset saat melakukan unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 16 Maret 2023. Foto : Tempo/Imam Sukamto
Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Antartika, Ramses Sitorus, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi mahasiswa yang mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ramses menilai dorongan yang disampaikan mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia mengatakan semangat yang dibawa mahasiswa harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal kebijakan negara.
“Mahasiswa memiliki peran penting sebagai penyambung aspirasi masyarakat. Tuntutan percepatan RUU Perampasan Aset perlu menjadi perhatian karena menyangkut upaya memperkuat pemberantasan korupsi,” ujar Ramses Sitorus menanggapi aksi demo mahasiswa, Selasa (23/6).
Menurutnya, keberadaan RUU Perampasan Aset dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya terkait pengembalian aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ia menjelaskan bahwa selama ini upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara mengenai penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mengenai pengembalian kerugian negara. Dengan mekanisme yang lebih jelas, negara dinilai dapat lebih optimal dalam menyelamatkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ramses juga berharap proses pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara cermat dan terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, mahasiswa, dan para ahli hukum. Menurutnya, keterlibatan publik penting agar aturan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
Meski mendukung percepatan pembahasan, Ramses menekankan bahwa proses penyusunan undang-undang tetap harus memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjadikan momentum ini sebagai langkah bersama untuk memperkuat komitmen terhadap pemberantasan korupsi serta membangun sistem hukum yang lebih efektif dan dipercaya masyarakat.