
Medan, Antartika Media Indonesia – Dalam upaya menuntut kepastian hukum atas dugaan tindak pidana pengrusakan rumah ibadah, Ketua DPW BKAG (Bina Kerjasama Antar Generasi) Sumatera Utara, Dedy Richardus Sihombing, bersama jajarannya dan didampingi Ketua MUKI Sumatera Utara, Dedy Mauritz W Simanjuntak, bersama jajarannya mengadakan audiensi langsung dengan jajaran Polrestabes Medan. Mereka diterima oleh Kasat Intelkam AKBP Masana Sembiring, bersama Wakasat Reskrim Kompol Wirham, Divisi Pengawas Kompol Alexander Piliang, dan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat.
Audiensi ini berfokus pada desakan untuk mempercepat penanganan laporan polisi dengan nomor: LP/B/1358/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang dilayangkan oleh Pdt. DR. Asaf T. Marpaung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan berdasarkan:
Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada Jumat, 25 April 2025 pukul 13:30 WIB di Gereja Indonesia Kegerakan (IRC) Tanjung Sari, Jalan Setia Budi GG. Rahmat No. 7, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam pertemuan itu, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk memproses lanjutan laporan tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke depan. Ketua BKAG Sumut, Dedy Richardus Sihombing, menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pengrusakan rumah ibadah merupakan bagian dari upaya menjaga kerukunan antarumat beragama dan wujud nyata dari keadilan.

“Ini bukan hanya soal satu gereja atau satu komunitas, ini soal tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara,” tegas Dedy Richardus Sihombing.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Sumatera Utara untuk melihat sejauh mana aparat penegak hukum serius dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut hak atas kebebasan beragama dan beribadah. (*Red)