
Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, secara tegas mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi penempatan 59 anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan strategis di lingkungan kementerian, lembaga, dan badan negara. Menurutnya, praktik ini berpotensi merusak tatanan birokrasi sipil dan mencederai prinsip demokrasi serta profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Ramses menggarisbawahi bahwa jabatan sipil semestinya hanya diisi oleh ASN yang telah melalui proses seleksi dan pengembangan karier sesuai dengan sistem meritokrasi. “Ketika posisi-posisi penting justru diisi oleh aparat kepolisian aktif, ini mengabaikan semangat reformasi birokrasi yang telah diperjuangkan bertahun-tahun,” ungkap Ramses dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, ANTARTIKA menypaikan bahwa penempatan anggota kepolisian aktif dalam jabatan sipil tidak hanya menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga berisiko melahirkan konflik kepentingan dan loyalitas ganda. “Kita tidak sedang mempermasalahkan kapasitas personal, tapi memperjuangkan sistem yang benar. Negara ini butuh birokrasi sipil yang netral dan tidak terkontaminasi kepentingan institusi lain,” lanjut Ramses.
Dalam waktu dekat, ANTARTIKA akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Komisi II DPR RI. Isi surat tersebut mencakup permintaan evaluasi penempatan 59 polisi aktif, penghentian praktik serupa di masa depan, serta peninjauan kembali regulasi yang membuka ruang bagi aparat aktif masuk ke jabatan sipil.
Sebagai bentuk partisipasi publik, ANTARTIKA juga akan meluncurkan petisi online berjudul “Tolak Dominasi Polisi Aktif di Jabatan Sipil – Kembalikan Profesionalisme Birokrasi!” yang dapat diakses dan ditandatangani oleh masyarakat luas. “Petisi ini adalah bentuk suara rakyat yang menginginkan birokrasi Indonesia kembali ke jalur yang benar, yaitu dikelola oleh ASN profesional, bukan aparat aktif,” tutur Ramses.
ANTARTIKA mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, aktivis kontrol sosial dan organisasi pro-demokrasi untuk turut mengawasi dan menolak segala bentuk penyimpangan dalam sistem tata kelola pemerintahan. “Jika kita diam, maka pelanggaran-pelanggaran sistemik ini akan dianggap normal. Sudah saatnya kita bersuara bersama,” ujar Ramses. (Red)