
Medan, Media Antartika Indonesia – Organisasi keagamaan Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Sumatera Utara melalui Ketua DPW Sumut, Dedy Richardus Sihombing, mendesak Polrestabes Medan untuk bersikap adil, profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dalam menangani kasus pembobolan tembok Gereja IRC Medan yang kembali terjadi pada Jumat siang, 25 April 2025 di Jalan Setia Budi Gg. Rahmat No. 7, Medan.

BKAG Sumut menilai, kasus ini bukanlah insiden pertama. Sebelumnya, pada tahun 2018 dan 2020, peristiwa serupa pernah terjadi, namun ironisnya proses hukum yang dijalankan berujung pada penghentian penyidikan atau SP3, tanpa ada kejelasan pertanggungjawaban hukum dari pelaku.
“Ini adalah ketiga kalinya terjadi, dan publik berhak bertanya: ada apa dengan penegakan hukum kita?” tegas Dedy Richardus.
BKAG menilai, ketidakseriusan aparat dalam dua kasus sebelumnya telah menciderai rasa keadilan, khususnya bagi komunitas umat beragama di Medan. Karena itu, BKAG Sumut tidak hanya meminta Polrestabes Medan bertindak tegas dan objektif, tetapi juga mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan mengawal jalannya proses hukum ini secara transparan dan akuntabel.
“Keadilan akan diuji di kasus ketiga ini. Kami tidak akan diam jika hukum kembali dipermainkan,” ujar Dedy.
Lebih lanjut, BKAG Sumut juga menyampaikan tembusan permintaan ini langsung kepada Kapolri, Jenderal Polisi, agar pengawasan terhadap kinerja Polrestabes Medan diperketat, sehingga tidak ada lagi praktik-praktik diskriminatif atau tebang pilih dalam penegakan hukum di lapangan.
BKAG Sumut mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berulang bukan hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Jangan main-main dengan keadilan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Dedy Richardus Sihombing dengan nada tegas. (*Red)