
Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional dan meningkatkan sinergi antara sipil dan militer. Menurutnya, revisi ini sangat diperlukan guna menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah keterlibatan langsung TNI dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Ramses menilai bahwa peredaran narkoba telah menjadi ancaman nasional yang bukan hanya merusak generasi muda tetapi juga berpotensi melemahkan ketahanan negara. Oleh karena itu, perlu langkah konkret dengan memperluas peran TNI dalam penanganan masalah narkoba. “TNI memiliki kapasitas, kedisiplinan, serta jaringan yang luas untuk membantu negara dalam memberantas peredaran narkoba. Jika perannya diperkuat melalui revisi UU TNI, maka ini akan menjadi langkah besar dalam menyelamatkan bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” ujar Ramses dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/3).
Lebih lanjut, Ramses menjelaskan bahwa revisi UU TNI harus memperjelas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam konteks pemberantasan narkoba. Saat ini, TNI sudah memiliki peran dalam menjaga keamanan negara, namun belum secara spesifik diatur dalam pemberantasan narkoba. Dengan revisi ini, diharapkan ada regulasi yang lebih tegas dalam mendukung operasi TNI bersama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas jaringan narkotika.
Selain itu, Ramses juga menyampaikan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memperkuat ketahanan nasional. Menurutnya, ancaman terhadap bangsa bukan hanya berasal dari serangan militer, tetapi juga dari kejahatan terorganisir seperti narkoba, korupsi, dan perdagangan manusia. Oleh karena itu, ia mendorong agar revisi UU TNI dapat mengakomodasi pendekatan yang lebih luas terhadap keamanan nasional. “Indonesia harus beradaptasi dengan tantangan zaman. TNI harus diberikan wewenang yang lebih luas dalam menghadapi ancaman non-militer yang dapat merusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Namun, Ramses juga mengingatkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan narkoba harus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip demokrasi. Ia menegaskan bahwa revisi UU ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip supremasi sipil serta harus diawasi dengan baik agar tidak disalahgunakan. “Kita ingin negara ini kuat, tetapi tetap dalam bingkai demokrasi. Oleh karena itu, revisi UU TNI harus disusun secara matang agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam implementasinya,” paparnya.
Sebagai aktivis yang berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dan pengawasan anggaran negara, Ramses berharap agar pemerintah dan DPR segera membahas revisi UU TNI secara komprehensif. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi Indonesia yang lebih aman, sejahtera, dan bebas dari narkoba. “Ini adalah momentum bagi bangsa untuk berbenah. Jika kita ingin Indonesia maju dan makmur, kita harus mengambil langkah tegas dalam melindungi rakyat dari ancaman narkoba,” Tutupnya. (Red)