Deklarasi LSM Antartika Tumbuh Kembangkan Masyarakat yang Demokratis dan Berkeadilan

Jakarta. AntartikaMI. Masyarakat adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif. Masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang karena tuntutan kebutuhan dan pengaruh keyakinan, pikiran, serta ambisi tertentu dipersatukan dalam kehidupan kolektif. Sistem dan hukum yang terdapat dalam suatu masyarakat mencerminkan perilaku-perilaku individu karena individu-indivu tersebut terikat dengan hukum dan sistem tersebut.

Swadaya bermakna kekuatan (tenaga) sendiri, yang dalam kaitannya dengan pembangunan ataupun pemberdayaan, swadaya adalah sasaran utama yang harus dicapai. Sedangkan lembaga merupakan wadah atau tempat orang-orang berkumpul, bekerja bersama secara berencana terorganisasi, terkendali, terpimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan. Makna pemahaman dari lembaga swadaya masyarakat adalah wadah tempat orang orang berkumpul untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya namun mempunyai karya ekonomi kreatif. Organisasi ini disebut Organisasi non pemerintahan tetapi sebagai control sosial pemerintah.

LSM ANTARTIKA atau lebih dalamnya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran, yang mana juga peduli terhadap lingkungan hidup. Surat keterangan Terdaftarnya telah resmi pada tanggal 24 November 2021 yang berlokasikan di Jalan Amil Wahab RT 005 RW 09 Kelurahan Kramat Jati Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur. Dengan SKT MENDAGRI No. 1000-00-00/0247/XI/2021 dan dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang bernama RAMSES SITORUS, S.E, M.M.

Penyelenggaraannya di adakan pada tanggal 18 Desember 2021, dimana hadir Perwakilan Gubernur serta Jajarannya yang diwakilkan oleh Wakil Camat dan Kesbangpol DKI Jakarta serta dibacakan doa oleh Lurah Kelurahan Batuampar. Adalah suatu bentuk sinergitas antara LSM dan unsur kepemerintahan dalam pembangunan nasional.

Dalam sambutannya Ketua Umum LSM ANTARTIKA menyatakan “Dalam rangka memperjuangkan demokrasi yang berkeadilan demi kepentingan bersama sebagai warga Negara Indonesia, guna terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang bebas Narkotika, Anti korupsi, peduli terhadap Lingkungan hidup yang berkelanjutan serta cita-cita untuk mentransformasi masyarakat tertindas ke arah kemerdekaan yang sejati, serta kita perlu berjuang mencapai demokrasi yang berkeadilan juga perlu  dengan program kinerja seperti Edukasi, Sosialisasi dan Kontrol Sosial”. Ungkap Ramses Sitorus, S.E, M.M.

Kemudian LSM ANTARTIKA bekerja berdasarkan  Dasar hukum : 1. UU No. 17  Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. 2. PP No. 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Masyarakat. 4. Surat Permohonan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor : 3839/-1.862.42, tanggal 4 November Tahun 2021, Perihal Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 5. SKT Kementerian Dalam Negeri No: 1000-00-oo/0247/XI/2021.

“Dengan visi  Bermitra dengan pemerintah memperjuangkan kepentingan bersama sebagai warga Negara Indonesia yang berkeadilan, guna terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang bebas Narkotika, Anti korupsi, peduli terhadap Lingkungan hidup yang berkelanjutan demi cita-cita untuk mentransformasi masyarakat tertindas ke arah kemerdekaan yang sejati.” Jelas Ramses Sitorus, S.E, M.M.

Perlunya pengembang melalui Dewan Pemimpin daerah maupun Cabang serta Anak cabang sebagai wujud partisipasi yang terdistribusikan program kinernjanya tumbuh kembangnya masyarakat yang demokratis dan berkeadilan . (Red)

Visits: 544

1 thought on “Deklarasi LSM Antartika Tumbuh Kembangkan Masyarakat yang Demokratis dan Berkeadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *