Jakarta, Antartika Media Indonesia – Sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran berhasil mengungkap 216 kasus narkoba, Polisi juga telah menetapkan 286 tersangka.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni mengatakan baru-baru ini anggotanya berhasil mengamankan pria berinisial AMR (29) atas dugaan peredaran obat keras daftar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin 4 Mei 2026 pukul 21.40 WIB.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus dalam pernyataannya menyebutkan bahwa keberhasilan jajaran Polres Metro Bekasi dalam mengungkap peredaran narkoba dalam waktu singkat patut diapresiasi.
“Kita apreasiasi keberhasilan jajaran Polres Metro Bekasi yang berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 216 kasus sejak Januari hingga Mei 2026,” ungkap Ramses Sitorus di Kantor Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (7/5).
Menurut Ramses, kasus narkoba di Bekasi sudah sangat mengkhawatirkan. Dimana peredaran obat keras sangat mudah ditemui di berbagai took-toko berkedok kosmetik dan lain-lain.
Untuk itu, dirinya meminta aparat kepolisian serius menangani masalah tersebut hingga ke bandar besarnya, jangan hanya sampai pekerja saja yang ditangkap.
“Ini menjadi tantangan para apparat Kepolisian RI dalam mengungkap bandar besarnya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin membaik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ramses mengungkapkan lembaganya siap membantu pemerintah pusat dalam hal sosialisasi bahaya narkoba, baik ke sekolah-sekolah maupun kelembaga pemasyarakatan.
Ia ingin Indonesia bebas dari narkoba, sehingga asacita Presiden Prabowo yang menuju Indonesia Emas pada 2045 bisa tercapai. Apalagi saat ini Presiden Prabowo tengah menjalankan program prioritas dalam hal pemenuhan gizi bagi anak bangsa.