Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus menyampaikan apresiasi kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas dukungannya terhadap percepatan pembahasan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Menurut Ramses, regulasi tersebut sangat mendesak dan penting sebagai instrumen hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang selama ini merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Ramses menilai, komitmen pemerintah dalam mendorong RUU Perampasan Aset menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya pengembalian aset hasil kejahatan.
Ia menyebut, selama ini banyak kasus korupsi yang berakhir dengan hukuman penjara, namun aset yang telah digelapkan belum sepenuhnya kembali kepada negara.
Menurutnya, kehadiran UU Perampasan Aset akan memperkuat sistem hukum nasional, terutama dalam mengejar dan menyita harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan ketika proses pidana menghadapi kendala.
Dengan regulasi yang jelas, negara dinilai akan memiliki dasar hukum yang lebih tegas untuk merampas aset tanpa harus selalu menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Ramses juga secara khusus meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia berharap DPR RI dapat menempatkan rancangan undang-undang tersebut sebagai prioritas legislasi nasional, mengingat dampak korupsi yang begitu luas terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Koruptor harus dimiskinkan. Jangan sampai mereka tetap bisa menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman. Negara harus hadir untuk mengambil kembali setiap rupiah yang dirampas dari rakyat,” tegas Ramses dalam keterangannya kepada media, Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menciptakan efek jera dan keadilan sosial.
“Dengan perampasan aset yang optimal, pelaku korupsi tidak lagi memiliki ruang untuk menyembunyikan atau mengalihkan kekayaannya ke berbagai instrumen, baik di dalam maupun luar negeri,” tambahnya.
Ramses optimistis, apabila UU Perampasan Aset segera disahkan dan diterapkan secara konsisten, Indonesia dapat memulihkan kerugian negara secara signifikan.
Ia meyakini bahwa negara akan menjadi lebih makmur tanpa korupsi, karena anggaran pembangunan dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya percepatan pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Agus