Jakarta, Antartika Media Indonesia – Normalisasi Ciliwung adalah proyek yang bertujuan untuk mengembalikan lebar sungai menjadi 35-50 meter, dengan harapan kapasitas tampung air Sungai Ciliwung meningkat dari 200 m3/detik menjadi 570 m3/detik.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366), dinyatakan bahwa normalisasi ini dapat dilakukan untuk kepentingan umum.
Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan oleh masyarakat, pasalnya ahli waris harus melalui pihak ketiga(3) dalam kepengurusannya yaitu bukan instansi pemeritah namun pihak individu atau kelompok sebagai pihak ketiga(3).
Di wilayah kecamatan Kramat Jati yang berdampak dalam program Normalisasi yaitu kelurahan Cililitan. Sejak dari tahun 2017 telah terselenggara program normalisasi kali Ciliwung sampai saat ini. Namun pihak ketiga(3) menjadi bagian kepengurusan program normalisasi kali Ciliwung.
Ditemui ketua umum LSM ANTARTIKA diruangannya, Ramses Sitorus, S.E, M.M oleh awak media Antartika, mengenai program normalisasi Kali Ciliwung.
“Seharusnya pemerintah dalam pengadaan tanah tersebut untuk kepentingan umum cukup pemerintah dengan pemilik tanah atau para ahli waris bukan melalui pihak ketiga(3)”, ungkap Ramses Sitorus, S.E, M.M.
“Di jelaskan dalam Undang undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pegadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil”, ungkap Ramses Sitorus, S.E, M.M
“Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (2), pengadaan tanah adalah kegiatan penyediaan tanah dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak,” kata Ramses Sitorus, S.E., M.M.
“Siapa yang berhak disini.. adalah pemilik tanah atau para ahli waris”, ungkap Ramses Sitorus, S.E, M.M.
“Didalam Undang undang No.2 Tahun 2012 Pasal 3, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan. masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak”, ungkap Ramses Sitorus, S.E, M.M
“Dalam tulisannya diterangkan menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak, siapa yang berhak mendapat jaminan kepentingan hukumnya “, tanya Ramses Sitorus, S.E, M.M
“Didalam Undang undang No.2 Tahun 2012 Pasal 4, dituliskan (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum. (2) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya pendanaan untuk Kepentingan Umum”, jelas Ramses Sitorus, S.E, M.M.
“Berarti pihak petama dalam pemerintah yang mempunyai dana dan pihak kedua adalah pemilik tanah atau ahli waris”, jelas Ramses Sitorus, S.E, M.M
“Kenapa ada pihak ke tiga(3), siapa yang memberikan izin pihak ketiga(3) tersebut “, tanya Ramses Sitorus, S.E, M.M
“Apakah pihak ketiga(3) ada surat tugas dari instansi terkait yang diberi kepercayaan untuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran”, Tanya Ramses Sitorus, S.E, M.M
“inilah diduga bisa terjadi mafia tanah untuk mengambil keuntungan dari pihak kedua(2)”, jelas Ramses Sitorus, S.E, M.M. (Red)