
Medan, Antartika Media Indonesia – 18 Februari 2025, Pengadilan Negeri Medan memanas saat sidang sengketa tanah Gereja Indonesia Revival Church (IRC) melawan Milva Riosa Siregar, mantan bendahara gereja. Kasus ini mencuat sejak 2018 dan menarik perhatian publik.
Dalam sidang, tiga saksi kunci—Sarah Sitepu, Rasiman Kaban, dan Efredi Barus—dihadirkan untuk memperkuat klaim Gereja IRC. Tim kuasa hukum penggugat, Suplinta Ginting, SH, MH, dan Suranta Tarigan, SH, MH, optimistis, sementara pihak tergugat diwakili Ferry Sianipar, SH. Milva Riosa Siregar tidak hadir selama persidangan.
Awal Sengketa
Pada 2008, Bishop Pendeta DR. Asaf T. Marpaung membeli tanah untuk pembangunan gereja. Pada 2009, tanah yang masih berstatus SK Camat berubah kepemilikan dan dipecah menjadi dua: 1.250 m² atas nama Pendeta DR. Asaf T. Marpaung dan 1.400 m² atas nama Milva Riosa Siregar, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Gereja IRC.
Gugatan dan Sidang
Pada 2018, menjelang serah terima pembangunan, Milva Riosa Siregar mengundurkan diri tanpa laporan pertanggungjawaban. Gereja menggugat kepemilikan tanah 1.400 m² yang diklaim sebagai pinjam nama. Sidang hari ini dikawal ketat oleh Ketua DPD Lembaga Antartika, Dedy Richardus Sihombing, serta Praktisi Hukum Adv. Samuel Marpaung, SH., C.L.A.
Publik dan jemaat menanti putusan pengadilan untuk kejelasan sengketa ini, yang mencerminkan solidaritas dan perjuangan jemaat dalam membangun tempat ibadah mereka. (Red)