Jakarta, Antartika Media Indonesia — Masyarakat adalah sekumpulan individu yang terhubung erat melalui sistem, tradisi, konvensi, dan hukum yang sama, serta berorientasi pada kehidupan bersama. Masyarakat terdiri dari orang-orang yang, karena kebutuhan serta pengaruh keyakinan, pemikiran, dan ambisi tertentu, bersatu dalam kehidupan kolektif. Sistem dan hukum dalam masyarakat mencerminkan perilaku individu, karena setiap individu terikat oleh hukum dan sistem tersebut.
Swadaya berarti menggunakan kekuatan sendiri, dan dalam konteks pembangunan atau pemberdayaan, swadaya adalah tujuan utama yang harus dicapai. Sedangkan lembaga adalah tempat di mana orang berkumpul dan bekerja bersama secara terorganisasi, terencana, terkendali, dan terpimpin, dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi tempat orang berkumpul untuk memberikan layanan kepada masyarakat umum tanpa tujuan mencari keuntungan, tetapi memiliki karya ekonomi kreatif. Organisasi ini dikenal sebagai organisasi non-pemerintah yang juga berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap pemerintah.
LSM ANTARTIKA atau lebih dalamnya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran, yang mana juga peduli terhadap lingkungan hidup. Surat keterangan Terdaftarnya telah resmi pada tanggal 24 November 2021 yang berlokasikan di Jalan Amil Wahab RT 005 RW 09 Kelurahan Kramat Jati Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur. Dengan SKT MENDAGRI No. 1000-00-00/0247/XI/2021 dan dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang bernama RAMSES SITORUS, S.E, M.M.
Penyelenggaraannya di adakan pada tanggal 18 Desember 2021, dimana hadir Perwakilan Gubernur serta Jajarannya yang diwakilkan oleh Wakil Camat dan Kesbangpol DKI Jakarta serta dibacakan doa oleh Lurah Kelurahan Batuampar. Adalah suatu bentuk sinergitas antara LSM dan unsur kepemerintahan dalam pembangunan nasional.
Dalam sambutannya Ketua Umum LSM ANTARTIKA menyatakan “Dalam rangka memperjuangkan demokrasi yang berkeadilan demi kepentingan bersama sebagai warga Negara Indonesia, guna terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang bebas Narkotika, Anti korupsi, peduli terhadap Lingkungan hidup yang berkelanjutan serta cita-cita untuk mentransformasi masyarakat tertindas ke arah kemerdekaan yang sejati, serta kita perlu berjuang mencapai demokrasi yang berkeadilan juga perlu dengan program kinerja seperti Edukasi, Sosialisasi dan Kontrol Sosial”. Ungkap Ramses Sitorus, S.E, M.M.
Kemudian LSM ANTARTIKA bekerja berdasarkan Dasar hukum: 1. UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. 2. PP No. 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Masyarakat. 4. Surat Permohonan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor : 3839/-1.862.42, tanggal 4 November Tahun 2021, Perihal Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 5. SKT Kementerian Dalam Negeri No: 1000-00-oo/0247/XI/2021.
“Dengan visi Bermitra dengan pemerintah memperjuangkan kepentingan bersama sebagai warga Negara Indonesia yang berkeadilan, guna terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang bebas Narkotika, Anti korupsi, peduli terhadap Lingkungan hidup yang berkelanjutan demi cita-cita untuk mentransformasi masyarakat tertindas ke arah kemerdekaan yang sejati.” Jelas Ramses Sitorus, S.E, M.M.
Perlunya pengembang melalui Dewan Pemimpin daerah maupun Cabang serta Anak cabang sebagai wujud partisipasi yang terdistribusikan program kinernjanya tumbuh kembangnya masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. (Ekg/Red)