
Jakarta, mediaantartika.id – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 31 Oktober 2023, menjadi panggung ketegangan ketika Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menghadirkan pertanyaan tajam kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Pertemuan tersebut berfokus pada surat edaran KPU yang menginstruksikan para Ketua Umum Partai Politik (Parpol) untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Junimart Girsang menyatakan kebingungannya dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum KPU dalam mengeluarkan surat edaran tersebut.
Junimart Girsang mempertanyakan tindakan KPU dalam mengirim surat edaran tersebut, mengutip kebijakan MK yang membatasi usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pertanyaan tersebut disampaikan dengan tajam, menciptakan suasana yang tegang dalam rapat tersebut.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang turut hadir dalam RDP tersebut, dihadapkan pada tekanan dari Junimart Girsang dan anggota Komisi II lainnya untuk memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum dan alasan KPU dalam mengeluarkan surat edaran tersebut. Hasyim Asy’ari diharapkan memberikan klarifikasi yang memadai untuk mengatasi ketidakpastian yang muncul akibat surat edaran tersebut.
Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pengawasan dan dialog antara DPR, KPU, dan lembaga terkait dalam persiapan pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang. Suasana ketegangan dalam RDP ini mencerminkan perhatian dan kepentingan yang tinggi terkait integritas dan transparansi dalam pemilihan umum.
(Jay/Red)