Simpan Puluhan Butir Psikotropika di Kamar Kontrakan, FB Diamankan Tim Resnarkoba Polresta Manado

Manado, mediaantartika.id – Pria berinisial FB (29) warga Kecamatan Tuminting ini tak berkutik saat diamankan Tim Resnarkoba Polresta Manado.

Pasalnya FB kedapatan menyimpan obat psikotropika jenis alprazolam dan obat keras jenis trihexyphenidyl.

“FB diamankan di sebuah kamar kontrakan di Buha Kecamatan Mapanget, pada hari Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti puluhan butir obay keras di dalam kamar kontrakannya.

“Saat dilakukan penggeledahan dalam kamar kontrakan, polisi menemukan psikotropika jenis alprazolam dexa 7 butir, atarax 2 butir, xanax 2 butir, dexa risperidone 13 butir dan obat keras jenis arkine trihexyphenidyl tanpa izin edar sebanyak 14 butir,” lanjutnya.

Pelaku FB mengaku obat-obat tersebut akan diedarkan kepada teman-teman terdekatnya.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal dari informasi masyarakat.

“Kami sampaikan terima kasih kepada warga yang sudah melaporkan peredaran obat-obat keras tanpa izin ini ke kepolisian. Mari kita selamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(Riton/Red)

Visits: 97

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *