
Medan, Antartika Media Indonesia – 18 Februari 2025, Suasana memanas di Pengadilan Negeri Medan saat berlangsungnya sidang saksi dalam kasus sengketa tanah Gereja IRC (Indonesia Revival Church) yang menggugat Milva Riosa Siregar selaku mantan bendahara gereja IRC dan pembangunan. Sidang ini menjadi sorotan publik karena kompleksitas kasus yang telah bergulir sejak tahun 2018.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi kunci: Sarah Sitepu (jemaat Gereja IRC dan adik dari Anduk Kaban, pemilik tanah awal), Rasiman Kaban (anak dari Anduk Kaban), dan Efredi Barus (jemaat Gereja IRC). Ketiganya memberikan kesaksian penting yang memperkuat posisi Gereja IRC dalam mempertahankan hak atas tanah yang menjadi pusat sengketa.
Tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin oleh Suplinta Ginting, SH, MH, dan Suranta Tarigan, SH, MH, tampak percaya diri dalam mengajukan gugatan dan pendampingan saksi. Sementara itu, tergugat diwakili oleh pengacaranya, Ferry Sianipar, SH. Namun, Milva Riosa Siregar sendiri tidak pernah hadir selama jalannya sidang.
Awal Mula Sengketa: Pembelian Tanah untuk Pembangunan Gereja
Kasus ini bermula dari pembelian tanah oleh Bishop Pendeta DR. Asaf T. Marpaung atas nama Gereja IRC dari Anduk Kaban dan anak-anaknya pada awal tahun 2008. Pembelian ini dimaksudkan untuk pembangunan gereja yang menjadi tempat beribadah jemaat Gereja IRC.
Pada tahun 2009, tanah yang masih berstatus SK Camat telah berubah nama dari Anduk Kaban menjadi Bishop Pendeta DR Asaf T. Marpaung (pinjam nama untuk Gereja IRC). Kemudian, dengan adanya program pemerintah dalam pensertifikatan tanah melalui PRONA, surat tersebut dinaikkan dari SK Camat menjadi sertifikat dan dipecah menjadi dua nama: 1.250m2 atas nama Pendeta DR Asaf T. Marpaung dan 1.400m2 atas nama Milva Riosa Siregar yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Gereja IRC dan pembangunan.
Pengunduran Diri dan Awal Gugatan
Jemaat dan Majelis gereja secara bertahap membangun gereja tersebut hingga tahun 2017. Namun, pada tahun 2018, menjelang serah terima pertanggungjawaban pembangunan, Milva Riosa Siregar selaku bendahara IRC dan pembangunan kala itu melarikan diri dari gereja ketika diminta laporan pertanggungjawaban keuangan Gereja dan pembangunan.
Persidangan pertama dalam kasus ini dilakukan pada tahun 2018 dimana Milva Riosa Siregar digugat bahwa tanah seluas 1.400m2 yang atas namanya merupakan tanah pinjam nama saat dia menjabat sebagai bendahara IRC dan pembangunan dimana surat tersebut harus kembali kepada Gereja IRC.
Sidang Dikawal Ketat
Sidang hari ini berlangsung dalam pengawalan ketat oleh Dedy Richardus Sihombing, Ketua DPD Lembaga Antartika (LSM-LBH-MEDIA) Sumatera Utara, bersama Praktisi Hukum muda Adv. Samuel Marpaung, SH., C.L.A., serta jemaat IRC dari berbagai kota dan publik yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Publik dan jemaat gereja kini menantikan putusan pengadilan yang diharapkan bisa memberikan kejelasan hukum atas sengketa ini. Kasus ini bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut solidaritas dan semangat kebersamaan jemaat dalam membangun tempat ibadah mereka.
Akankah keadilan berpihak pada Gereja IRC? Ataukah pengadilan memiliki pandangan lain atas sengketa ini? Kita tunggu saja kelanjutan persidangan yang dijadwalkan berlanjut pekan depan. (Red)