Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus Ramses Sitorus menyatakan dukungannya terhadap rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di lingkungan pemerintahan sipil. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas batasan peran dan fungsi Polri di luar tugas kepolisian murni.
Dalam keterangannya, Ramses menilai bahwa selama ini penempatan anggota Polri di sejumlah lembaga sipil masih menimbulkan perdebatan di masyarakat. Terlebih lagi Kapolri mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga negara.
“Kehadiran PP dapat menjadi payung hukum yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Ramses Sitorus kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Ramses menegaskan bahwa pengaturan yang jelas justru akan memperkuat profesionalisme Polri. Dengan adanya aturan yang rinci, anggota Polri yang ditugaskan di pemerintahan sipil dapat bekerja sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persepsi negatif terkait dwifungsi atau dominasi aparat keamanan di ranah sipil.
Ramses menegaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam kaitan itu, pengertian “jabatan” dalam frasa “jabatan di luar kepolisian” telah ditafsirkan oleh MK, dengan menyatakan: “… Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023].” (vide: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 halaman 180).
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam PP tersebut. Menurut Ramses, mekanisme penempatan, masa tugas, serta evaluasi kinerja harus diatur secara tegas agar penugasan tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan institusi dan kepentingan publik.
“Penempatan Polri di pemerintahan sipil seharusnya bersifat selektif dan terbatas. Ia menilai hanya posisi-posisi tertentu yang membutuhkan keahlian dan pengalaman khusus yang layak diisi oleh anggota Polri, terutama yang berkaitan dengan keamanan, penegakan hukum, dan ketertiban umum,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan PP tersebut. Keterlibatan akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga pengawas dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan seimbang dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Dengan dukungan terhadap penerbitan PP ini, Ramses Sitorus berharap tercipta kejelasan hukum dan peningkatan sinergi antara Polri dan pemerintahan sipil. Ia meyakini bahwa regulasi yang tepat akan membantu memperkuat institusi negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah. Agus