
Bekasi, Jawa Barat Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan klarifikasi atas dugaan pelanggaran PPA yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi. Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen ANTARTIKA dalam memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa hak-haknya terabaikan.
Ramses Sitorus menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya keterbatasan wawasan dan pengetahuan terhadap hukum, “Kami menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penanganan kasus di UPTD PPA. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk mengawal proses klarifikasi dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Ramses.
Lebih lanjut, Ramses meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Ia menyarankan bahwa lembaga pemerintah yang berperan melindungi perempuan dan anak harus menjadi tempat perlindungan, “Kami berharap para pihak yang berwenang tidak bermain-main dengan jabatan, karena tugas mereka adalah melayani masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ramses juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara lembaga sosial, aparat hukum, dan instansi pemerintah dalam menjaga integritas pelayanan publik. Menurutnya, persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perlindungan perempuan dan anak. “ANTARTIKA akan terus mengawal setiap kasus yang berpotensi melanggar hukum, baik di tingkat daerah maupun nasional,” tambahnya.
Sebagai wujud kemanusiaan komitmen terhadap penegakan keadilan sosial, Ramses Sitorus menyampaikan bahwa ANTARTIKA melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Antartika (YLBH Antartika) siap memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat di seluruh Nusantara. “Kami siap menerima konsultasi hukum tanpa dipungut biaya bagi siapa pun yang membutuhkan. Silakan hubungi kami melalui Call Center di nomor 0813-1887-5074,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Sebagai saran, Ramses menegaskan bahwa ANTARTIKA akan terus berjuang menjadi lembaga yang berdiri di sisi rakyat dan memastikan tidak ada masyarakat yang diperlakukan tidak adil di hadapan hukum. “Kami berkomitmen untuk hadir dan memberikan pembelaan kepada masyarakat yang lemah, agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya Ketua Umum ANTARTIKA, Ramses Sitorus. (Red)