Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu lalu.
“Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penyempurnaan sistem hukum pidana di Indonesia,” ungkap Ramses Sitorus kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Dalam pernyataannya, Ramses menilai bahwa pengesahan RUU Penyesuaian Pidana menunjukkan komitmen DPR untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum dan kondisi sosial saat ini. Ia menekankan bahwa revisi pidana ini penting agar hukum tetap relevan dan efektif dalam menegakkan keadilan.
Ramses menambahkan, salah satu fokus utama dalam UU baru ini adalah penyesuaian terhadap hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu, dengan mempertimbangkan aspek rehabilitasi dan pencegahan.
“Penerapan pidana tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mendidik dan mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan,” jelasnya.
Selain itu, Ramses juga mengapresiasi mekanisme pembahasan yang transparan di DPR. Ia menyebut proses yang melibatkan berbagai fraksi dan kalangan ahli hukum ini menunjukkan bahwa legislasi disusun secara matang dan mempertimbangkan masukan publik. Hal ini penting untuk memastikan UU yang dihasilkan adil dan dapat diterima oleh masyarakat luas.
Ramses menilai pengesahan ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Dengan adanya UU penyesuaian pidana, aparat hukum memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menindak pelanggaran hukum sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam penegakan pidana.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa UU ini juga berpotensi mendorong terciptanya kepastian hukum yang lebih baik bagi warga negara. Ramses menyebut bahwa kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemerintah secara keseluruhan.
Adapun pertimbangan utama penyusunan RUU Penyesuaian Pidana sebagai berikut:
1. Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial, serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas UU dan peraturan daerah (perda).
2. Mandat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 613 yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.
3. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi.
4. Penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi, kebutuhan penjelasan, dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.
5. Urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.
Dengan pengesahan RUU Penyesuaian Pidana menjadi UU, Ramses berharap langkah ini akan memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat. Ia menegaskan dukungannya terhadap DPR dan semua pihak yang terlibat, sambil mendorong implementasi UU ini dilakukan secara konsisten dan efektif. Agus