Pomdam Jaya Menetapkan Oknum Anggota Paspampres dan 2 Oknum Anggota TNI sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Warga Aceh

Jakarta, mediaantartika.id – Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus tewasnya seorang warga Aceh bernama Imam Masykur, Pusat Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) dan dua anggota TNI lainnya.

Menurut laporan dari Kadispen TNI AD Brigjen Hamim Tohari, ketiga tersangka tersebut akan dihadapkan pada tuduhan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Imam Masykur. Keputusan ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk tidak memberikan impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi ketiga pelaku.

Brigjen Hamim Tohari menegaskan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam pelanggaran pidana akan dihukum sesuai dengan beratnya tindakan mereka. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus ini, serta memastikan tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.

Kematian Imam Masykur telah menimbulkan keprihatinan dan kecaman luas dari berbagai pihak. Pomdam Jaya bertekad untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan adil guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak semua pihak terlindungi.

Sementara itu, masyarakat Aceh dan masyarakat umum diharapkan untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan dengan baik. Pomdam Jaya akan terus menginformasikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini seiring dengan berjalannya penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat.

(Jay/*Red)

Sumber: Kadispen TNI AD

Visits: 36

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *