
Cirebon, mediaantartika.id – Polresta Cirebon berhasil menggagalkan sebuah jaringan judi online dengan modus menggunakan aplikasi ponsel. Operasi penyergapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Cirebon, yang berujung pada penangkapan 12 pelaku utama.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan meningkatnya perjudian online di wilayah tersebut. Setelah beberapa bulan penyelidikan, Polresta Cirebon akhirnya berhasil merinci jaringan tersebut dan melacak para pelaku utama.
Dalam operasi penyergapan yang dilakukan pada tanggal 1 September 2023, petugas berhasil menangkap 12 pelaku judi online tersebut di lokasi-lokasi berbeda di Kabupaten Cirebon. Mereka diduga sebagai otak dari perjudian online yang marak di wilayah tersebut.
Kepala Polresta Cirebon, Kombes. Pol. Arif Budiman, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk memberantas perjudian ilegal di wilayah kami. Dengan hasil operasi ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Cirebon dan sekitarnya.”
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, laptop, uang tunai, dan bukti transaksi yang menghubungkan mereka dengan jaringan judi online tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan perjudian ilegal.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Mereka juga menghimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar dapat memberantas kejahatan lebih efektif.
Diharapkan dengan penangkapan 12 pelaku judi online ini, akan memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya dan mengurangi perjudian ilegal di Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon akan terus melakukan pemantauan dan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
(Jay/Red)