
Jakarta, mediaantartika.id – Kepolisian berhasil menangkap seorang perempuan berinisial FEA yang diduga terlibat dalam mempekerjakan puluhan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Penangkapan dramatis ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dan diabadikan dalam sebuah video.
Penangkapan ini bermula dari operasi patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian untuk menindak dugaan praktik prostitusi online. Tersangka FEA diduga menggunakan media sosial untuk menawarkan para korban kepada pihak yang berminat.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mempromosikan anak-anak di bawah umur melalui akun Twitter miliknya, dengan tujuan untuk mempekerjakan mereka sebagai pekerja seks komersial. Setidaknya ada 21 anak yang telah menjadi korban dalam kasus ini.
Saat ini, polisi masih berusaha melacak pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan eksploitasi anak yang juga diketahui dikenal dengan sebutan “Mami Icha.”
Para korban yang telah diselamatkan dari praktik ini telah diserahkan kepada pihak keluarga mereka untuk mendapatkan dukungan dan perlindungan yang diperlukan. Sementara itu, tersangka FEA telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan tindakan hukum yang akan diterapkan terhadapnya.
Kepolisian Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan membawa semua pihak yang terlibat dalam eksploitasi anak ini ke pengadilan.
(Jay/Red)