
Jakarta, mediaantartika.id – Polemik seputar kemunculan Ganjar Pranowo dalam video azan Maghrib yang disiarkan di sebuah stasiun televisi nasional masih menimbulkan keraguan tentang status hukumnya. Banyak yang menduga bahwa mantan Gubernur Jawa Tengah ini melakukan politik identitas, tetapi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa sulit untuk menganggap tindakan Ganjar sebagai pelanggaran.
Pengakuan ini diberikan oleh Bagja saat diwawancarai pada Selasa (12/9/2023). Ia kemudian menjelaskan alasan mengapa kemunculan Ganjar dalam video azan tersebut sulit dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Menurut Bagja, saat ini belum ada pendaftaran resmi calon presiden (capres) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, Ganjar tidak dapat dianggap sebagai peserta Pemilu 2024, meskipun telah dideklarasikan sebagai bakal capres oleh beberapa partai politik, seperti PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura.
Bagja juga mencatat bahwa dalam video tersebut, tidak terdapat ajakan dari Ganjar kepada pemirsa untuk memilihnya, dan Ganjar juga dinilai tidak menawarkan visi misi dalam tayangan tersebut. Karena alasan-alasan tersebut, Bagja menyatakan bahwa sulit untuk mengambil tindakan hukum terhadap Ganjar.
“Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan gitu. Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada Beliau ini peserta pemilu, bukan,” ujar Bagja kepada wartawan.
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu masih melakukan kajian awal terkait kasus ini. Mereka juga sedang berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendalami tayangan tersebut.
“Sekarang kami lagi kaji dulu nanti dalam dua hari ke depan. Teman-teman KPI sekarang sudah melakukan klarifikasi kan, sudah cukup sebenarnya di teman-teman KPI dan juga kita akan komunikasi dengan teman-teman KPI,” tambahnya.
(Jay/Red)