
Medan, mediaantartika.id – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah dengan tegas menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh sekelompok oknum anggota TNI di Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023, tidak mewakili institusi TNI, Pangdam, ataupun Kodam. Dalam sebuah pernyataan resmi, Panglima TNI menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak etis dan tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh TNI.
Panglima TNI telah mengambil langkah-langkah serius terkait insiden ini. Ia telah menginstruksikan Pangdam (Panglima Komando Daerah Militer) dan Danpuspom TNI (Kepala Pusat Polisi Militer TNI) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam konteks ini, Panglima TNI juga menekankan bahwa tidak ada imunitas bagi anggota TNI yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Ia berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, sekaligus menjunjung tinggi disiplin dan integritas yang menjadi landasan TNI.
Peristiwa yang memicu respons tegas ini terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023, di mana puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan melakukan kunjungan ke Polrestabes Medan. Mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka ARH yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah. Surat tanah tersebut diduga terkait dengan keluarga salah satu personel Kodam I Bukit Barisan.
Dalam perkembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini, Polrestabes Medan juga telah menetapkan seorang tersangka lain dengan inisial “P”. Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.
Panglima TNI menegaskan bahwa tindakan apapun yang dilakukan oleh anggota TNI harus selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip moral, hukum, dan etika yang tinggi. Institusi TNI tidak akan mentolerir perilaku yang merusak citra baik TNI dan juga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
(Jay/*Red)