
Jakarta, mediaantartika.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terbukti merugikan konsumen, menyusul insiden dugaan bunuh diri seorang debitur perusahaan fintech. Keputusan ini diambil untuk melindungi konsumen dan mengklarifikasi tingginya bunga serta biaya pinjaman yang dibebankan kepada debitur alias peminjam.
Dugaan bunuh diri yang mengguncang publik tersebut telah mendorong OJK untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik perusahaan pinjol yang berpotensi merugikan konsumen. Kasus ini menjadi sorotan utama dan memicu keprihatinan atas praktek pinjol yang kurang bertanggung jawab dalam mengelola pinjaman online.
OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pinjol yang melanggar aturan dan merugikan konsumen. Keamanan finansial dan kesejahteraan konsumen adalah prioritas utama.
Langkah-langkah konkret seperti audit keuangan dan pemeriksaan perusahaan sedang dilakukan untuk memastikan perusahaan harus mematuhi ketentuan peraturan yang ada , dan memberikan perlindungan yang cukup kepada konsumennya.
Selain itu, OJK juga akan mengklarifikasi dan menilai tingginya bunga serta biaya pinjaman yang dikenakan kepada debitur oleh perusahaan pinjol. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tarif bunga dan biaya yang dibebankan tidak melebihi batas yang diizinkan oleh regulasi yang berlaku.
Masyarakat diminta untuk melaporkan praktik perusahaan pinjol yang merugikan atau tidak etis kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.
(Jay/Red)
Sumber: Biro Humas OJK