Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Antartika, Ramses Sitorus Meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merespons secara serius terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Menurut Ramses, sebelum peraturan ini diterbitkan, MK sudah mengeluarkan putusan pada bulan November lalu yang isinya, menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ramses menegaskan, bahwa peran MK sangat penting sebagai penjaga konstitusi. Oleh karena itu, MK diharapkan dapat memberikan pandangan atau sikap hukum yang tegas terhadap Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, terutama terkait batas kewenangan, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap anggota Polri yang bertugas di luar struktur formal.
“MK harus memberikan penyataan terakit terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025, integritas Hakim MK disini dipertaruhkan,” ujar Ketua Umum Antartika, Ramses Sitorus Minggu (14/12/2025) dengan berapi-api.
Ia juga mengingatkan bahwa Polri merupakan institusi negara yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan pelayanan publik. Setiap kebijakan internal, termasuk peraturan Kapolri, menurutnya harus tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, netralitas, dan supremasi hukum.
“Dengan adanya respons dari MK, diharapkan publik mendapatkan kepastian hukum serta pemahaman yang utuh mengenai implikasi dari peraturan tersebut.” Tambah Ramses.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa setiap kebijakan strategis tetap harus berada dalam koridor konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia optimistis bahwa dengan keterlibatan MK, keputusan Kapolri tersebut dapat dikaji secara objektif demi menjaga kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola institusi Polri yang demokratis dan berlandaskan hukum. Agus