
Jakarta, Antartika – Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan Rapat Konsultasi Publik (Public Hearing), dipimpin langsung oleh Dr. H Yulius, S.H.,M.H., selaku Ketua Kelompok Kerja Kamar Tata Usaha Negara pada hari Senin, 12 September 2022 bertempat di Ruang Command Center Lt.2.
Mahkamah Agung yang didamping bersama Tim Pokja Kamar Tata Usaha Negara dan diikuti peserta konsultasi public seluruh Indonesia melalui media zoom meeting.
Rapat Konsultasi Publik dilaksanakan dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Perundang-undangan dan guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Sebelum disahkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dibutuhkan masukan dan saran dari masyarakat, Praktisi dan akademisi,” ujar Dr. H Yulius yang juga sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (13/9/2022).
Dr. H Yulius menyampaikan Peraturan Mahkamah Agung yang sedang dibuat ini, dalam rangka meluruskan praktek penyelesaian sengketa terhadap Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang selama ini dirasakan kurang tepat.
“Yang nantinya akan dapat menyentuh secara substantif permasalahan hukum kepegawaian, terkait pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan PPPK serta dengan nantinya disahkan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung ini maka sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan hubungan Kerja PPPK tidak musti menumpuk disatu tempat di Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara Jakarta, sebagaimana praktek selama ini, akan tetapi dapat dllaksanakan di daerah wilayah hukum kedudukan Tergugat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang mengeluarkan surat keputusan pemberhantian PNS atau Pemutusan hubungan kerja PPPK,” jelas Yulius.
Dimana sambungnya, dahulu yang digugat adalah lembaga BAPEK (sekarang BPASN) yang mengeluarkan keputusan banding administratif.
“Padahal BAPEK sendiri adalah Kursi peradilan atau badan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaiakan masalah diluar pengadilan, tentunya tidaklah tepat didudukkan sebagai Tergugat,” ungkap Yulius.
Pada Konsultasi publik sebagai ketua Tim Kecil Penggagas Raperma ini, Hakim Agung Dr H Yodi Martonowahyunadi, SH.,MH., mengatakan, latar belakang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung atau Raperma ini didasarkan pada ketentuan pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertibangan Aparatur Sipil Negara yang menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa pemberhentian sebagai PNS dan Pemutus hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Karena belum diatur tehnisnya, sehingga untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, dalam pelaksanaan hukum acara maka dipandang perlu dbuatkannya Peraturan Mahkamah Agung,” kata Yodi.
Untuk diketahui konsultasi Publik Raperma ini secara khusus mengatur sengketa terkait keputusan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Termasuk pemberhentian calon pegawai Negeri Sipil yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang akan dijadikan objek sengketa dan Tergugatnya adalah pejabat yang mengeluarkan keputusan pemberhantian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mengatur tentang batas waktu penyelesaiannya,” papar Yodi.
Rapat Konsultasi Publik sangat interaktif ini dimoderator oleh Dr Tri Cahya Indra Permana, SH.,MH., Stafsus Kamar Tata Usaha Negara dengan menerima tanggapan, dukungan dan usulan dari beberapa peserta baik dari Akademisi, Pemerintah Daerah, kemerntrian diataranya dari UNAIR, UNHAS, Dari Dir.HPP Kemenkumham, Ketua PTTUN Medan, Wakil Ketua PTUN Bandung, Biro Hukum Gubernur Sumatera Barat dan peserta yang lainnya.
Peserta secara Off line di ruang Command center Mahkamah Agung hadir juga Hakim Agung Bapak Isdaryono, SH.,MH., Hakim Agung Bapak Dr Cerah Bangun, Kepala Biro hukum dan Humas, Kabag PUU dan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas dan peserta daring/online lewat Zoom Meeting dengan peserta undangan internal Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara sejumlah 64 orang dan ekseternal dari 8 Lembaga/ kementrian Negara, 37 Pemerintah Daerah, & Perguruan Tinggi,dan 4 lain-lain dari Redaksi Media massa. (*/fhm79)