Jakarta, Antartika Media Indonesia– 14 September 2024– Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia melalui Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dilaporkan mengalami kendala dalam proses perpanjangan izin tinggal mereka. Kesulitan ini diduga disebabkan oleh perusahaan sponsor yang menjadi penjamin keimigrasian mereka. Ramses Sitorus akan laporkan Perusahaan tersebut yang diduga mempersulit atau menunda proses perpanjangan ITAS yang merugikan WNA inisial “A”, yang kemudian berdampak serius terhadap status keimigrasian para WNA tersebut.
WNA yang bekerja di Perusahaan tersebut, mengaku kebingungan dan frustrasi karena terhambatnya proses perpanjangan ITAS. Mereka menghadapi risiko deportasi atau denda besar karena ITAS mereka sudah berakhir dari 1 September 2024 masa berlakunya. Selain itu, Mr. “A”, sangat kecewa atas keterlambatan tersebut, sehingga muncul dugaan bahwa perusahaan sponsor sengaja memperlambat proses demi kepentingan tertentu.
Menghadapi situasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Antartika yang dapat Kuasa oleh Ramses Sitorus mengambil langkah untuk mendampingi WNA ini. LBH Antartika, yang dikenal aktif memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat umum, hak pekerja asing, langsung mengajukan protes dan melibatkan diri dalam upaya mediasi. Ramses Sitorus secara langsung menghadiri mediasi yang diadakan di Kedutaan Besar Yaman untuk memperjuangkan nasib WNA, terutama yang berasal dari negara tersebut.
Mediasi yang dilakukan di Kedutaan Besar Yaman ini juga dihadiri oleh Beberapa Pejabat Kedutaan, pihak perusahaan sponsor dan perwakilan WNA yang terkena dampak. Ramses Sitorus dalam mediasi tersebut menekankan bahwa setiap WNA yang bekerja di Indonesia berhak mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum, terutama terkait perpanjangan ITAS. Ia menuntut agar proses ini tidak dipersulit dan dapat diselesaikan secepat mungkin demi kebaikan semua pihak.
Pihak Kedutaan Besar Yaman, yang turut menyuarakan keprihatinan atas perlakuan perusahaan sponsor terhadap warganya, berharap masalah ini dapat segera terselesaikan. Mereka menyatakan akan terus bekerja sama dengan LBH Antartika untuk memastikan hak-hak para pekerja asing tersebut dilindungi. Hingga saat ini, mediasi masih berlangsung dan diharapkan akan ada penyelesaian yang memuaskan dalam waktu dekat. (Ekg/Red)