Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Antartika, Ramses Sitorus Mengkritik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, peraturan tersebut berpotensi melanggar kosntitusi dimana anggota Polri aktip bisa menjabat di 17 Kementerian, Lembaga, Badan, Komisi Negara.
“PP tersebut bertentangan dengan prinsip supremasi hukum serta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil,” ujar Ramses Sitorus Kepada Media Antartika di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ramses menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dipatuhi oleh seluruh institusi negara, termasuk Kepolisian Republik Indonesia. Ia menilai, dengan keluarnya PP tersebut justru membuka ruang bagi penempatan polisi aktif di jabatan sipil, maka hal tersebut berpotensi mencederai tatanan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Lebih lanjut, Ramses mengatakan bahwa kehadiran polisi aktif di kementerian atau lembaga negara yang bersifat sipil dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia khawatir kondisi tersebut akan memunculkan anggapan adanya dominasi aparat keamanan dalam ranah birokrasi sipil, yang seharusnya dijalankan oleh aparatur sipil negara.
Ramses juga mengingatkan bahwa aturan hukum yang lebih tinggi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, tidak boleh dikalahkan oleh peraturan internal institusi. Ia menilai, apabila terdapat kebutuhan akan keahlian tertentu dari kepolisian, maka mekanisme yang tepat adalah melalui pensiun dini atau pengunduran diri dari status aktif sebagai anggota Polri.
“Kami meminta Kapolri untuk meninjau kembali PP tersebut dan menyesuaikannya dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ramses berharap Polri dapat menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan semangat reformasi. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Kontitusi merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga demokrasi, profesionalisme aparatur negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Agus