
Jakarta, mediaantartika.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Bima yang berasal dari Partai Golkar, Muhammad Lutfhi Iskandar. Tindakan penahanan ini dilakukan atas dasar status Lutfhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di Dinas PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Bima untuk Tahun Anggaran 2018-2023.
Tindakan penahanan tersebut setelah mengidentifikasi Lutfhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, terkait dengan proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Bima, Tahun Anggaran 2018-2023.
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK telah mengungkap adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, yang mencakup dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi. Oleh karena itu, Lutfhi Iskandar ditahan untuk memastikan kelancaran penyelidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah penahanan terhadap seorang pejabat publik seperti Wali Kota Bima menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Kasus ini akan menjadi perhatian publik dalam upaya memastikan keadilan dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
(Jay/Red)