Klarifikasi Terkait Penganiayaan Jurnalis: Proses Perkembangan dan Tuntutan Penanganan Serius

Bolang Mongondow Utara, mediaantartika.id – Dalam upaya memberikan klarifikasi mengenai perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan seorang jurnalis, mediaantartika.id merilis pernyataan resmi. Kasus ini melibatkan penganiayaan, pengancaman, dan pencemaran nama baik yang menimpa jurnalis Riton Djaelani. Pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, klarifikasi mengenai perkembangan kasus tersebut diumumkan, mengisyaratkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang dirilis, kasus penganiayaan ini telah berlangsung selama beberapa waktu dan baru-baru ini terungkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 351 Ayat 1. Penganiayaan ini diduga melibatkan seorang aparat di desa, yakni Serli Naukoko, suaminya Hamsa Tabo, dan anaknya Rifki Tabo. Kejadian penganiayaan terhadap Riton Djaelani dilaporkan terjadi pada hari Selasa, 29 November 2022, sekitar pukul 22.00 WITA.

Meski telah berlalu cukup lama sejak kejadian, pelaku dalam kasus ini masih belum ditahan. Pelaku utama, Hamsa Tabo, disebut-sebut telah melakukan ancaman dengan senjata tajam.

Riton Djaelani juga menyampaikan tuntutan kepada Kapolsek Bintauna Bapak Aprizal Alam, S.Sos, yang menginginkan adanya keseriusan dan upaya nyata untuk menangani kasus ini. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan untuk tindakan yang lebih tegas dan segera dalam menangani kasus penganiayaan jurnalis ini.

Kasus ini telah menciptakan perbincangan dan keprihatinan di masyarakat terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis. Dengan rilis klarifikasi ini, publik diharapkan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan tindakan yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang tepat.

(Riton/Red)

Visits: 230

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *