
Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, meminta dengan tegas kepada Polres Jakarta Pusat untuk segera mengevaluasi dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi No: B/7054/XI/2023/SPKT. Laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 itu telah dikembalikan sebanyak lima kali oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19), karena tidak memenuhi unsur pidana yang cukup.
Ramses menilai bahwa laporan tersebut sarat kejanggalan, sebab kasus yang dilaporkan ternyata terjadi dalam hubungan pacaran antara pelapor dan terlapor selama lebih dari enam tahun, di mana mereka berulang kali melakukan hubungan intim yang seharusnya hanya dilakukan oleh pasangan suami istri. “Kalau ini dilakukan atas dasar suka sama suka, lalu setelah bertahun-tahun baru dilaporkan sebagai kekerasan seksual, ada apa di balik semua ini?” ujar Ramses.
Lebih lanjut, Ramses menyayangkan jika proses hukum dijadikan sebagai alat pemaksaan atau tekanan emosional, apalagi bila digunakan untuk menguras biaya secara tidak manusiawi. Ia menyebut kasus ini sebagai perkara “sandal jepit” yang menyedot biaya miliaran rupiah, baik dari sisi pelapor, terlapor, hingga aparat penegak hukum, tanpa kepastian hukum yang tegas. “Jangan jadikan masyarakat sebagai sapi perah, apalagi demi kepentingan kelompok atau oknum tertentu. Hukum harus hadir memberi keadilan dan kemanfaatan, bukan penderitaan,” tegasnya.
Ramses menegaskan, proses hukum seperti ini justru mencederai semangat reformasi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Ia mendorong Polres Jakarta Pusat untuk bersikap tegas dan objektif dalam mengambil keputusan. “Lima kali P-19 itu sudah sangat cukup menjadi dasar bahwa kasus ini tidak layak diteruskan. Maka seharusnya dihentikan demi keadilan dan akal sehat hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan dukungan terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang saat ini sedang gencar melakukan bersih-bersih birokrasi dan penegakan hukum. Ramses berharap semangat ini juga dilakukan di tubuh Polri dan institusi penegak hukum lainnya. “Presiden sudah jelas memberi arahan: bersihkan lingkungan kerja masing-masing. Jangan ada oknum yang justru memelihara perkara tanpa kejelasan demi kepentingan pribadi,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Ramses menyerukan agar seluruh proses penegakan hukum harus kembali pada nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Ia berharap, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan hanya karena sistem hukum tidak dijalankan secara profesional. “Sudah cukup masyarakat kecil jadi korban. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan secara benar,” Ujar Ramses. (red)