
Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memungkinkan TNI terlibat langsung dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, peredaran narkoba di Indonesia sudah dalam tahap darurat dan memerlukan langkah tegas dari seluruh elemen bangsa, termasuk TNI.
“Kita mendukung penuh revisi UU TNI agar dapat berperan aktif dalam memberantas narkoba. Peredaran narkotika di Indonesia sudah sangat masif, dan kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum yang ada. TNI harus turun tangan untuk membantu menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Ramses Sitorus dalam pernyataannya, Senin (17/3).
Ramses juga menegaskan bahwa para pengedar narkoba harus dihukum seberat-beratnya, bahkan dengan hukuman mati. Menurutnya, hukuman yang lebih keras akan memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah semakin banyaknya korban akibat penyalahgunaan narkotika. “Jangan ada kompromi dengan pengedar narkoba. Tangkap dan hukum mati mereka! Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyelamatkan masa depan bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Ramses menyoroti jalur penyelundupan narkoba yang sering kali masuk melalui wilayah perbatasan laut, terutama dari arah Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri) dan Pekanbaru. Ia mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal yang datang dari wilayah tersebut, karena sering kali menjadi jalur utama masuknya narkotika ke Indonesia.
“Kita harus perketat pengawasan di jalur laut, terutama dari arah Malaysia menuju Kepri dan Pekanbaru. Banyak kasus narkoba yang masuk melalui jalur ini, dan jika kita tidak serius, maka Indonesia akan terus dibanjiri narkotika,” ujarnya. Ramses berharap dengan adanya keterlibatan TNI dalam pemberantasan narkoba, Indonesia bisa lebih efektif dalam menekan peredaran barang haram tersebut serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,”ujarnya. (Red)