
Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, menyampaikan banyaknya laporan polisi (LP) dari masyarakat yang tidak tertangani dengan maksimal dan bisa 1 s.d 3 tahun lebih belum ada kejelasan akibat beban kerja yang berlebihan di tubuh Polri. Menurutnya, situasi ini menyebabkan lambannya proses hukum, sehingga masyarakat sering kali tidak mendapatkan keadilan secara cepat dan merata. Oleh karena itu, Ramses mengusulkan agar TNI dapat dilibatkan dalam menangani laporan masyarakat untuk mempercepat proses hukum serta memastikan keadilan tanpa pandang bulu.
“Beban kerja Polri sangat tinggi, sehingga banyak laporan masyarakat yang menumpuk dan akhirnya tidak tertangani secara optimal. Ini menjadi masalah besar dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, saya melihat bahwa TNI bisa berperan dalam membantu mempercepat pelayanan terhadap laporan masyarakat hingga penetapan tersangka yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan dengan mengawali RUU TNI,” ujar Ramses Sitorus, Sabtu (22/3/2025).
Ramses menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam menangani laporan masyarakat bukan berarti mengambil alih tugas Polri, tetapi lebih kepada membangun sinergi untuk memastikan bahwa laporan masyarakat diproses dengan lebih cepat. Menurutnya, peran TNI dalam sistem hukum sudah mulai diperluas melalui revisi Undang-Undang TNI, sehingga bukan hal yang mustahil bagi TNI untuk membantu Polri dalam menangani perkara tertentu.
“Sebagai institusi yang memiliki disiplin tinggi dan struktur komando yang kuat, TNI dapat berkontribusi dalam menangani laporan masyarakat yang membutuhkan respons cepat. Keterlibatan TNI dapat membantu mengurangi backlog kasus yang belum tertangani dengan baik di kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ramses menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Polri dan TNI dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan melibatkan TNI, diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus hukum yang berlarut-larut atau bahkan terabaikan akibat keterbatasan sumber daya manusia di Polri. “Tujuan utama dari usulan ini adalah untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Semua orang harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sebagai aktivis sosial, Ramses menyatakan bahwa ANTARTIKA akan terus mengawal upaya reformasi dalam sistem hukum di Indonesia, termasuk mendorong kebijakan yang dapat mempercepat proses penanganan laporan masyarakat. “Kami ingin agar setiap laporan masyarakat tidak hanya sekadar diterima, tetapi juga ditindaklanjuti secara adil, transparan, dan cepat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” Ujarnya. (Red)