Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia siap mengambil langkah hukum terhadap oknum yang diduga menyebarkan fitnah serta informasi yang tidak benar terkait kinerja Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Ramses, berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait operasional dapur dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis harus disikapi secara bijak.
Ia menilai bahwa penyebaran informasi yang belum tentu kebenarannya dapat merusak reputasi lembaga, merugikan para pengelola dapur, serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Ramses menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritik.
Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Namun kritik tersebut harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta dan data yang jelas, bukan dalam bentuk tuduhan yang berpotensi menjadi fitnah dan dapat dijerat UU ITE No. 1 Tahun 2024, menekankan agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial, karena penyebaran fitnah, hoaks, maupun pencemaran nama baik secara digital dapat berujung pada proses hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh oknum dapur maupun pihak tertentu dalam pelaksanaan program, sebaiknya permasalahan tersebut terlebih dahulu dilaporkan melalui mekanisme resmi kepada pihak terkait agar dapat dilakukan klarifikasi dan penanganan secara profesional.
“Jika memang ada oknum dapur yang diduga melakukan kesalahan, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan langsung menyebarkan tuduhan melalui media sosial tanpa verifikasi yang jelas, karena hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Ramses.
Lebih lanjut, Ramses mengingatkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran berita bohong, fitnah, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Sebagai organisasi yang selama ini aktif dalam pengawasan sosial, ANTARTIKA bersama jaringan SPPG di seluruh Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung transparansi serta kepastian hukum dalam setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program pemerintah.
Ramses juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas aparat penegak hukum apabila ditemukan pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang merugikan lembaga negara maupun masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga etika dalam bermedia sosial serta bersama-sama mendukung program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa melalui program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional. Red