Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Pidana Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus, SM., MM., MH., menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 harus menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para insan media di Indonesia.
Ia menilai, tantangan yang dihadapi pers saat ini semakin kompleks, terutama berkaitan dengan kebebasan menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Ketum Antartika, perhatian terhadap perlindungan wartawan semakin relevan pasca ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026. Putusan tersebut dinilai membawa implikasi serius terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
“Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan kepentingan publik justru berpotensi menghadapi tuntutan hukum. Kondisi ini, menurutnya, membuka ruang terjadinya kriminalisasi pers yang dapat mengancam kemerdekaan media,” ungkap Ramses Sitorus, Senin (9/2/2026).
Ketum Antartika menilai kriminalisasi terhadap wartawan bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi. Pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawasi kekuasaan dan menyampaikan informasi kepada publik.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penuntutan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berpotensi membungkam kritik. Padahal, kritik yang disampaikan melalui media merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain membungkam kritik, Ketum Antartika juga menyoroti potensi pembatasan informasi kepada publik. Jika wartawan merasa terancam secara hukum, maka keberanian untuk mengungkap fakta dan kepentingan publik akan semakin tergerus.
Ia menambahkan bahwa situasi tersebut dapat menekan kebebasan berekspresi, tidak hanya bagi wartawan, tetapi juga bagi masyarakat luas. Ketika pers dibatasi, maka ruang dialog publik dan pertukaran gagasan yang sehat juga ikut menyempit.
Dalam konteks Hari Pers Nasional 2026, Ketum Antartika mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, untuk kembali menegaskan komitmen terhadap kemerdekaan pers.
“Perlindungan hukum bagi insan media harus menjadi prioritas bersama,” tambahnya.
Ketum Antartika berharap HPN 2026 tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga titik refleksi nasional untuk memperkuat posisi pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pers yang terlindungi secara hukum merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Selamat memperingati Hari Pers Nasional 2026. Semoga insan pers Indonesia senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Agus