Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Pidana Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus meminta masyarakat untuk berhenti membuat opini publik terkait perbedaan pendapatan antara Kepala SPPG dan guru PPPK tidak dapat disamakan satu sama lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya perbandingan pendapatan di ruang publik yang dinilai tidak mempertimbangkan dasar hukum masing-masing jabatan.
Menurut Ketum Antartika, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pengadaannya diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme rekrutmen, pengangkatan, hingga komponen pendapatan guru PPPK.
“Pendapatan guru PPPK telah ditetapkan berdasarkan golongan, masa kerja, serta ketentuan tunjangan yang berlaku secara nasional. Dengan demikian, besaran penghasilan guru PPPK tidak dapat dilepaskan dari sistem manajemen ASN yang bersifat baku dan mengikat,” ungkap Ramses Sitorus, Senin (2/2/2026).
Sementara itu, Kepala SPPG memiliki dasar hukum yang berbeda. Jabatan Kepala SPPG diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan dan tata kelola terkait SPPG. Dalam peraturan tersebut, skema pendapatan Kepala SPPG disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, serta mekanisme penganggaran yang berbeda dari ASN.
“Perbedaan dasar hukum ini menjadi alasan utama mengapa pendapatan antara Kepala SPPG dan guru PPPK tidak dapat dibandingkan secara langsung,” tambahnya.
Ramses menegaskan, menyamakan keduanya tanpa melihat regulasi yang melandasi justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap jabatan memiliki karakteristik, beban kerja, dan sistem pengelolaan yang berbeda. Oleh karena itu, perbedaan pendapatan merupakan konsekuensi dari perbedaan sistem dan regulasi yang mengaturnya, bukan semata-mata persoalan keadilan atau ketimpangan.
Lebih lanjut, Ketum Antartika mendorong semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi isu pendapatan tersebut. Ia berharap diskursus publik dilakukan dengan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik yang menyesatkan.
Di akhir pernyataannya, Ketum Antartika menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada profesionalisme dan kepastian hukum.
Ia menilai bahwa pemahaman yang tepat terhadap regulasi merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas di lingkungan kerja masing-masing sektor. Agus