Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus mengingatkan para penerima manfaat program serta masyarakat luas untuk menghindari penyebaran berita hoaks, khususnya yang berkaitan dengan isu menu makanan dan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat berimplikasi hukum dan merugikan banyak pihak.
Menurut Ramses, di era digital saat ini setiap orang memiliki kemudahan untuk mempublikasikan informasi melalui media sosial. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab.
“Saya meminta masyarakat untuk menganalisa permasalahan secara menyeluruh sebelum memposting sesuatu ke media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkap Ramses Sitorus dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Ramses menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan terkait menu atau pelayanan, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi atau dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. Langkah tersebut dinilai lebih bijak dibanding langsung menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan unsur tertentu. Aturan tersebut merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jangan sampai karena emosi sesaat, kita memposting sesuatu yang belum tentu benar dan akhirnya berhadapan dengan hukum. Mari kita bijak menggunakan media sosial,” Tambah Ramses.
Ia menambahkan, kritik dan saran tetap diperbolehkan selama disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta. Antartika mendukung kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar aturan hukum.
Ramses juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi. Ia menyarankan agar setiap kabar yang beredar diverifikasi terlebih dahulu melalui sumber resmi atau media yang kredibel, sehingga tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Di akhir pernyataannya, Ramses berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari ekosistem digital yang sehat dan produktif. Dengan menghindari hoaks serta mematuhi ketentuan dalam UU ITE, stabilitas sosial dapat terjaga dan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman serta kondusif bagi semua pihak. Agus