Jakarta, Antartika Media Indonesia – Ketua Umum Aliansi Anti Narkotika dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun. Kebijakan yang dikenal dengan sebutan PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Menurut Ramses, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang semakin tidak terkendali. Ia menilai bahwa regulasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga ruang digital agar lebih aman bagi generasi muda.
Ramses menjelaskan bahwa anak-anak yang masih berusia di bawah 17 tahun pada umumnya belum memiliki kematangan emosional dan kemampuan literasi digital yang memadai. Akibatnya, mereka sangat rentan terpengaruh oleh berbagai konten provokatif, propaganda, maupun ajakan yang dapat mendorong tindakan negatif.
“Anak-anak usia di bawah 17 tahun sangat rentan terhadap hasutan maupun ajakan yang mengarah pada tindakan anarkis. Banyak konten di media sosial yang tidak memiliki kontrol memadai dan dapat mempengaruhi psikologis anak,” ujar Ramses dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Selain itu, ia juga menilai penggunaan media sosial yang tidak terkontrol sering kali membuat anak-anak kehilangan fokus terhadap pendidikan. Waktu belajar yang seharusnya digunakan untuk membaca, berdiskusi, atau mengembangkan kreativitas justru tersita oleh aktivitas berselancar di media sosial.
Ramses menambahkan bahwa kebijakan PP TUNAS bukan berarti membatasi kebebasan anak dalam mengakses teknologi, melainkan mengatur waktu yang tepat agar mereka dapat menggunakan teknologi secara lebih bijak dan bertanggung jawab ketika sudah memiliki kematangan yang cukup.
Ia juga mendorong peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pengawasan dan pendidikan digital dari keluarga tetap menjadi faktor utama agar anak-anak dapat tumbuh dengan karakter yang kuat serta tidak mudah terpengaruh oleh konten negatif di dunia maya.
“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap generasi muda Indonesia dapat lebih fokus pada pendidikan, pembentukan karakter, serta pengembangan potensi diri sebelum mereka terjun secara penuh ke ruang digital,” tutup Ramses. Agus