Kepala Desa Mome Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) (Pak Sangadi) Keberatan Dengan Jurnalis Turun Meliput.

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, mediaantartika.id – Hasil Investigasi (peliputan) media antartika bersama Ketua DPD LSM Antartika Proyek di Desa Mome Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Kepala Desa Mome (Pak Sangadi) keberatan dengan jurnalis dan LSM turun meliput pekerjaan penahan bahu jalan (jalan paping) menurut keterangan dari bapak kepala desa dia tidak terima katanya harus ada ijin dulu dari pak sangadi baru bisa turun ke desa mome untuk meliput. kami selaku wartawan (jurnalis) meliput tentang temuan galian koforan yang hanya di kulit tanah. Bapak kepala desa melapor kepada bapak camat bolmut pesan dari pak camat menurut keterangan dari bapak kepala desa katanya kalau ada wartawan yang ingin datang ke desa untuk meliput kata bapak camat harus di usir jurnalis dan LSM.
Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
(Riton/Red)

Visits: 280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *